Sulaiman bin Fahd Al-Audah mengatakan, "Ibnu Hajar
telah memberikan isyarat tentang kewajiban Jihad - dengan makna yang lebih umum
- sebagai fardu a'in, maka beliau mengatakan : "Dan juga ditetapkan bahwa
jenis jihad terhadap orang kafir itu fardu a'in atas setiap muslim : baik
dengan tangannya, lisannya, hartanya ataupun dengan hatinya."
Hadith-hadith yang menerangkan bahwa hukum jihad dalam makna
yang umum (dengan tangan, harta atau hati) itu jihad fardu a'in, antara lain :
"Barangsiapa yang mati sedangkan ia tidak berperang,
dan tidak tergerak hatinya untuk berperang, maka dia mati diatas satu cabang
kemunafikan." (HR Muslim, Abu Daud, Nasai, Ahmad, Abu Awanah danBaihaqi)
"Sesiapa yang tidak berperang atau tidak membantu persiapan
orangyang berperang, atau tidak menjaga keluarga orang yang berperang dengan
baik, niscaya Allah timpakan kepadanya kegoncangan." Yazid binAbdu Rabbihi
berkata : "Didalam hadist yang diriwayatkan ada perkataan "sebelum
hari qiamat." (HR Abu Daud, Ibnu Majah, Darimi,Tabrani, Baihaqi dan Ibnu
Asakir)
Dari dua hadith di atas kita mendapat pelajaran bahwa
ancaman kematian pada satu cabang kemunafikan dan mendapat goncangan
sebelumhari kiamat adalah bagi orang yang tidak berjihad, tidak membantu orang
berjihad dan tidak tergerak hatinya untuk berjihad.
No comments:
Post a Comment